Jumat, 22 April 2011

KOMPETENSI KEPRIBADIAN DAN SOSIAL

KOMPETENSI KEPRIBADIAN DAN SOSIAL

GURU PASCA SERTIFIKASI

Ngabiyanto

Universitas Negeri Semarang

Pendahuluan

Pembukaan UUD RI tahun 1945 antara lain menyatakan bahwa ..... untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ..... . Ada dua kata penting yang perlu dicermati, yaitu ”kesejahteraan” dan ”mencerdaskan”. Jika dua kata itu dipadukan dalam konteks pembinaan guru, maka relevan dengan konsep sertifikasi guru yang juga berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan mutu pendidikan.

Ditinjau dari sudut kesejahteraan, pemerintah harus memberikan tunjangan profesi bagi guru yang telah lulus sertifikasi. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa ”Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Dalam perjalanan awal pelaksanaan sertifikasi guru saat ini, ada kencederungan yang kuat bahwa orientasi guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik telah berbelok arah. Guru lebih menekankan pada pencapaian kesejahteraan daripada meningkatkan mutu pendidikan. Indikatornya adalah dalam pelaksanaan uji dokumen portofolio program sertifikasi bagi guru dalam jabatan, ada gejala secara nasional (karena terjadi di 31 rayon di seluruh Indonesia), ada beberapa temuan antara lain: ada indikasi pemalsuan dokumen, seperti peserta sertifikasi meminjam sertifikat orang lain; ditemukan kejanggalan dalam pembuatan surat keterangan (misalnya nomor, tanggal, bulan sama hanya berbeda tahunnya); ditemukan calo/penipuan sertifikasi guru; munculnya biro jasa penyusunan portofolio. Hal ini terungkap pada rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Hotel Pitagiri Jakarta yang diikuti oleh Ketua dan Sekretaris Rayon. Di sisi lain banyak guru yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan memaksakan kehendak “harus lulus” kepada panitia, bahkan ada yang yang disertai dengan demonstrasi dan ancaman-ancaman kepada panitia.

Hasil pendataan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), bahwa jumlah guru di Indonesia sangat besar (sekitar 2.7 juta). Dengan jumlah guru yang besar dan disertai dengan berbagai permasalahan yang ada juga menambah persoalan pendidikan kita, hal ini tentu memerlukan penanganan dan pembinaan yang tidak sederhana. Paling tidak ada tiga kelompok guru yang perlu mendapat perhatian dan penanganan agar kompetensi dan profesionalisme guru menjadi lebih baik, yaitu: (1) pembinaan kinerja guru pasca sertifikasi (yang telah lulus sertifikasi); (2) penanganan guru yang tidak lulus sertifikasi; dan (3) guru yang belum mengikuti sertifikasi. Persoalan penting yang perlu diantisipasi antara lain adalah: (1) apakah guru yang telah tersertifikasi berdampak pada peningkatan kinerja, yang pada gilirannya juga meningkatkan mutu pendidikan? Untuk itu, bagaimana upaya pembinaan profesionalisme guru agar dapat meningkatkan mutu pendidikan? , (2) Belum adanya sistem kontrol dan pengawasan yang efektif terhadap kinerja guru pasca sertifikasi.

Tugas utama guru sebagaimana tertuang dalam PP. Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) dan (2) menyatakan : (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok : merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran; dan membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki ijin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Konsekuensi dari tidak terpenuhinya jumlah jam mengajar sebagaimana dinyatakan dalam pasal 63 ayat (2) yang berbunyi: Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan tidak mendapatkan pengecualian dari Menteri, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.

Belum adanya mekanisme sistem ”resertifikasi” atau sejenisnya, sehingga apakah guru yang telah tersertifikasi dan telah berlangsung beberapa waktu masih ”layak” mengajar atau tidak. Dalam masa awal proses pelaksanaan sertifikasi ini tampaknya sistem pendataan belum terbangun dengan baik. Untuk itu, diperlukan adanya sistem pendataan yang akurat, mudah diakses dan mudah di-update. Oleh karena itu, sistem pendataan ini perlu disusun di tingkat daerah (Sekolah, Dinas Kabupaten/Kota, LPMP dan LPTK), yang selanjutnya sistem ini menjadi bangunan sistem pendataan di tingkat pusat (Ditjen DIKTI dan PMPTK).

Dalam rangka menjaga konsistensi guru bersertifikat mempertahankan kompetensinya sebagai guru, Dinas Pendidikan Provinsi mengagendakan kegiatan Teaching Klinik yang menjadi arena sharing ilmu dan pengalaman antara sesama guru dan atau narasumber.

Profesionalisme Guru

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa, kualifikasi minimal guru sekurang-kurangnya lulusan sarjana (S1) atau D-IV, dan telah mendapat Sertifikat Pendidikan sebagai guru melalui pendidikan profesi. Penetapan kualifikasi dan Sertifikasi Pendidikan pada guru tersebut tidak dapat dilepaskan dari landasan pemikiran tentang pentingnya membangun sumberdaya manusia yang tangguh, dan mampu bersaing baik di tingkat regional, nasional maupun global. Untuk mencapai sasaran tesebut, salah satu upaya yang sangat mendesak dilakukan adalah meningkatkan mutu guru melalui profesionalisasi jabatan guru yang memungkinkan mereka mampu memberikan layanan ahli sesuai dengan profesinya sebagai guru.

Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional yang dituntut mampu memberikan layanan ahli, guru harus memenuhi persyaratan kemampuan yang secara akademik dan paedagogis maupun secara profesional dapat diterima oleh pihak di mana guru bertugas, baik penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak lain terhadap siapa guru bertanggung jawab. Oleh karena itu guru sebagai penyandang jabatan profesional harus disiapkan melalui program pendidikan secara khusus dan dirancang berdasarkan standar kompetensi guru.

Guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib memiliki kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut secara terintegrasi diperoleh melalui pendidikan profesi, yakni pendidikan tinggi setelah program sarjana (S1) atau Diploma IV, yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi merupakan proses pendididikan yang berujung dengan dilaksanakannya uji kompetensi. Oleh karena itu setelah mahasiswa menyelesaikan program pendidikan profesi dan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi guru, maka yang bersangkutan dinyatakan telah memiliki kemampuan sebagai agen pembelajaran atau sebagai calon guru profesional.

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru yaitu berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku untuk semua guru, baik guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta).

Kualifikasi dan Kompetensi Guru

Sejalan dengan uraian pengertian kompetensi guru di atas, Sahertian (1990:4) mengatakan kompetensi adalah pemilikan, penguasaan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut jabatan seseorang. Oleh sebab itu seorang calon guru agar menguasai kompetensi guru dengan mengikuti pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh LPTK. Kompetensi guru untuk melaksanakan kewenangan profesionalnya, mencakup tiga komponen sebagai berikut: (1) kemampuan kognitif, yakni kemampuan guru menguasai pengetahuan serta keterampilan/keahlian kependidikan dan pengatahuan materi bidang studi yang diajarkan, (2) kemampuan afektif, yakni kemampuan yang meliputi seluruh fenomena perasaan dan emosi serta sikap-sikap tertentu terhadap diri sendiri dan orang lain, (3) kemampuan psikomotor, yakni kemampuan yang berkaitan dengan keterampilan atau kecakapan yang bersifat jasmaniah yang pelaksanaannya berhubungan dengan tugas-tugasnya sebagai pengajar.

Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa kompetensi guru mencakup kompetensi paedagogik, kepribadian, profesional dan sosial sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru setelah program sarjana atau D4. Kompetensi pribadi meliputi: (1) pengembangan kepribadian, (2) berinteraksi dan berkomunikasi, (3) melaksanakan bimbingan dan penyuluhan, (4) melaksanakan administrasi sekolah, (5) melaksanakan tulisan sederhana untuk keperluan pengajaran.

1. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian menurut Suparno (2002:47) adalah mencakup kepribadian yang utuh, berbudi luhur, jujur, dewasa, beriman, bermoral; kemampuan mengaktualisasikan diri seperti disiplin, tanggung jawab, peka, objekti, luwes, berwawasan luas, dapat berkomunikasi dengan orang lain; kemampuan mengembangkan profesi seperti berpikir kreatif, kritis, reflektif, mau belajar sepanjang hayat, dapat ambil keputusan dll. (Depdiknas,2001). Kemampuan kepribadian lebih menyangkut jati diri seorang guru sebagai pribadi yang baik, tanggung jawab, terbuka, dan terus mau belajar untuk maju.

Yang pertama ditekankan adalah guru itu bermoral dan beriman. Hal ini jelas merupakan kompetensi yang sangat penting karena salah satu tugas guru adalah membantu anak didik yang bertaqwa dan beriman serta menjadi anak yang baik. Bila guru sendiri tidak beriman kepada Tuhan dan tidak bermoral, maka menjadi sulit untuk dapat membantu anak didik beriman dan bermoral. Bila guru tidak percaya akan Allah, maka proses membantu anak didik percaya akan lebih sulit. Disini guru perlu menjadi teladan dalam beriman dan bertaqwa. Pernah terjadi seorang guru beragama berbuat skandal sex dengan muridnya, sehingga para murid yang lain tidak percaya kepadanya lagi. Para murid tidak dapat mengerti bahwa seorang guru yang mengajarkan moral, justru ia sendiri tidak bermoral. Syukurlah guru itu akhirnya dipecat dari sekolah.

Kedua, guru harus mempunyai aktualisasi diri yang tinggi. Aktualisasi diri yang sangat penting adalah sikap bertanggungjawab. Seluruh tugas pendidikan dan bantuan kepada anak didik memerlukan tanggungjawab yang besar. Pendidikan yang menyangkut perkembangan anak didik tidak dapat dilakukan seenaknya, tetapi perlu direncanakan, perlu dikembangkan dan perlu dilakukan dengan tanggungjawab. Meskipun tugas guru lebih sebagai fasilitator, tetapi tetap bertanggung jawab penuh terhadap perkembangan siswa. Dari pengalaman lapangan pendidikan anak menjadi rusak karena beberapa guru tidak bertanggungjawab. Misalnya, terjadi pelecehan seksual guru terhadap anak didik, guru meninggalkan kelas seenaknya, guru tidak mempersiapkan pelajaran dengan baik, guru tidak berani mengarahkan anak didik, dll.

Kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang lain sangat penting bagi seorang guru karena tugasnya memang selalu berkaitan dengan orang lain seperti anak didik, guru lain, karyawan, orang tua murid, kepala sekolah dll. Kemampuan ini sangat penting untuk dikembangkan karena dalam pengalaman, sering terjadi guru yang sungguh pandai, tetapi karena kemampuan komunikasi dengan siswa tidak baik, ia sulit membantu anak didik maju. Komunikasi yang baik akan membantu proses pembelajaran dan pendidikan terutama pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah.

Kedisiplinan juga menjadi unsur penting bagi seorang guru. Kedisiplinan ini memang menjadi kelemahan bangsa Indonesia, yang perlu diberantas sejak bangku sekolah dasar. Untuk itu guru sendiri harus hidup dalam kedisiplinan sehingga anak didik dapat meneladannya. Di lapangan sering terlihat beberapa guru tidak disiplin mengatur waktu, seenaknya bolos; tidak disiplin dalam mengoreksi pekerjaan siswa sehingga siswa tidak mendapat masukan dari pekerjaan mereka. Ketidakdisiplinan guru tersebut membuat siswa ikut-ikutan suka bolos dan tidak tepat mengumpulkan perkerjaan rumah. Yang perlu diperhatikan di sini adalah, meski guru sangat disiplin, ia harus tetap membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan siswa. Pendidikan dan perkembangan pengetahuan di Indonesia kurang cepat salah satunya karena disiplin yang kurang tinggi termasuk disiplin dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan dalam belajar.

Yang ketiga adalah sikap mau mengembangkan pengetahuan. Guru bila tidak ingin ketinggalan jaman dan juga dapat membantu anak didik terus terbuka terhadap kemajuan pengetahuan, mau tidak mau harus mengembangkan sikap ingin terus maju dengan terus belajar. Di jaman kemajuan ilmu pengetahuan sangat cepat seperti sekarang ini, guru dituntut untuk terus belajar agar pengetahuannya tetap segar. Guru tidak boleh berhenti belajar karena merasa sudah lulus sarjana.

Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standard Kualifikasi dan Kompetensi guru, Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehinnga terpencar dalam perilaku sehari-hari. Kompetensi ini meliputi:

1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan

kebudayaan nasional Indonesia, meliputi:

a) Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender;

b) Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.

2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan

teladan bagi peserta didik dan masyarakat, meliputi:

a) Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi;

b) Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia;

c) Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif,

dan berwibawa, meliputi:

a) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil;

b) Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.

4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga

menjadi guru, dan rasa percaya diri, meliputi:

a) Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi;

b) Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri;

c) Bekerja mandiri secara professional.

5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, meliputi:

a) Memahami kode etik profesi guru;

b) Menerapkan kode etik profesi guru;

c) Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.

2. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial meliputi: (1) memiliki empati pada orang lain, (2) memiliki toleransi pada orang lain, (3) memiliki sikap dan kepribadian yang positif serta melekat pada setiap kopetensi yang lain, dan (4) mampu bekerja sama dengan orang lain.

Menurut Gadner (1983) dalam Sumardi (Kompas, 18 Maret 2006) kompetensi sosial itu sebagai social intellegence atau kecerdasan sosial. Kecerdasan sosial merupakan salah satu dari sembilan kecerdasan (logika, bahasa, musik, raga, ruang, pribadi, alam, dan kuliner) yang berhasil diidentifikasi oleh Gardner.

Semua kecerdasan itu dimiliki oleh seseorang. Hanya saja, mungkin beberapa di antaranya menonjol, sedangkan yang lain biasa atau bahkan kurang. Uniknya lagi, beberapa kecerdasan itu bekerja secara padu dan simultan ketika seseorang berpikir dan atau mengerjakan sesuatu (Amstrong, 1994).

Sehubungan dengan apa yang dikatakan oleh Amstrong itu ialah bahwa walau kita membahas dan berusaha mengembangkan kecerdasan sosial, kita tidak boleh melepaskannya dengan kecerdasan-kecerdasan yang lain. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa dewasa ini banyak muncul berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang hanya dapat dipahami dan dipecahkan melalui pendekatan holistik, pendekatan komperehensif, atau pendekatan multidisiplin.

Kecerdasan lain yang terkait erat dengan kecerdasan sosial adalah kecerdasan pribadi (personal intellegence), lebih khusus lagi kecerdasan emosi atau emotial intellegence (Goleman, 1995). Kecerdasan sosial juga berkaitan erat dengan kecerdasan keuangan (Kiyosaki, 1998). Banyak orang yang terkerdilkan kecerdasan sosialnya karena impitan kesulitan ekonomi.

Dewasa ini mulai disadari betapa pentingnya peran kecerdasan sosial dan kecerdasan emosi bagi seseorang dalam usahanya meniti karier di masyarakat, lembaga, atau perusahaan. Banyak orang sukses yang kalau kita cermati ternyata mereka memiliki kemampuan bekerja sama, berempati, dan pengendalian diri yang menonjol.

Dari uraian dan contoh-contoh di atas dapat kita singkatkan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan seseorang berkomunikasi, bergaul, bekerja sama, dan memberi kepada orang lain. Inilah kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang pendidik yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen, yang pada gilirannya harus dapat ditularkan kepada anak-anak didiknya.

Untuk mengembangkan kompetensi sosial seseorang pendidik, kita perlu tahu target atau dimensi-dimensi kompetensi ini. Beberapa dimensi ini, misalnya, dapat kita saring dari konsep life skills (www.lifeskills4kids.com). Dari 35 life skills atau kecerdasan hidup itu, ada 15 yang dapat dimasukkan kedalam dimensi kompetensi sosial, yaitu: (1) kerja tim, (2) melihat peluang, (3) peran dalam kegiatan kelompok, (4) tanggung jawab sebagai warga, (5) kepemimpinan, (6) relawan sosial, (7) kedewasaan dalam bekreasi, (8) berbagi, (9) berempati, (10) kepedulian kepada sesama, (11) toleransi, (12) solusi konflik, (13) menerima perbedaan, (14) kerja sama, dan (15) komunikasi.

Kelima belas kecerdasan hidup ini dapat dijadikan topik silabus dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi sosial bagi para pendidik dan calon pendidik. Topik-topik ini dapat dikembangkan menjadi materi ajar yang dikaitkan dengan kasus-kasus yang aktual dan relevan atau kontekstual dengan kehidupan masyarakat kita.

Dari uraian tentang profesi dan kompetensi guru, menjadi jelas bahwa pekerjaan/jabatan guru adalah sebagai profesi yang layak mendapatkan penghargaan, baik finansial maupun non finansial.

Pada Permendiknas No. 16 tahun 2007, Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini meliputi:

1. Bersifat inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi, fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, meliputi:

a. Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran;

b. Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.

2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, meliputi:

a. Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif;

b. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik;

c. Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya, meliputi :

a. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik;

b. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan’

4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, meliputi:

a. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran;

b. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain.

Refleksi Hasil Penelitian

Penelitian Ngabiyanto ( 2011 ) tentang Model Pembinaan Kompetensi Guru Pasca sertifikasi dapat dilaporkan sebagian hasilnya sebagai berikut :

1. Model Pembinaan Kompetensi Kepribadian Guru Pasca Sertifikasi Guru

Ada lima kompetensi inti kepribadian yang harus dikuasai oleh guru terutama guru yang telah tersertifikasi. Kelima komponen tersebut adalah : (1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayan nasional Indonesia; (2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; (4) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, dan (5) Menunjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Berdasaran data penelitian menunjukkan bahwa penguasaan guru terhadap komponen inti kepribadian rata-rata 86,1 persen, berarti telah menunjukkkan tingkat penguasaan yang sangat tinggi. Namun demikian, dari kelima komponen tersebut, terdapat 2 (dua) komponen yang masih perlu ditingkatkan yaitu (1) Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri dan (2) Menunjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Sebagian guru masih mempunyai etos kerja yang masih rendah karena pengaruh kondisi keluarga, situasi kerja, dan kompetisi kurang sehat. Sebagian guru tanggung jawabnya kurang, karena tata tertib sekolah tidak ditegakkan, tidak ada reward / punishment, serta tidak ada tagihan yang jelas. Sebagian guru bahkan kurang mempunyai rasa percaya diri karena faktor keluarga, kompetensi, dan pengendalian emosi. Selain itu terdapat juga guru yang kurang memperhatikan cara berpakaian dan bertutur kata yang tidak sesuai dengan kode etik guru, guru yang melanggar norma-norma agama, hukum, sosial, dan masyarakat, guru yang masih bersifat masa bodoh terhadap penegakan tata tertib sekolah dan juga masih banyak guru yang mendahulukan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa guru butuh keteladanan dari pimpinan dalam hal kepribadian.

Model pembinaan kompetensi kepribadian guru menurut persepsi dan usulan guru dapat dilaksanakan melalui Training ESQ, Out Bond, dan pemberian mekanisme Reward dan Punishment. Skema pembinaan kompetensi kepribadian guru dapat disajikan sebagai berikut :


Gambar 1. Model pembinaan kompetensi kepribadian guru pasca sertifikasi

2. Model Pembinaan Kompetensi Sosial Guru Pasca Sertifikasi Guru.

Terdapat 4 (empat) kompetensi inti sosial yang haru dikuasai oleh guru. Keempat komponen tersebut adalah : (1) Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi; (2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat; (3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya; dan (4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan guru terhadap komponen inti sosial rata-rata 85,9 persen, berarti guru telah menunjukkan pada tingkat penguasaan yang sangat tinggi. Namun demikian dari keempat komponen tersebut ada 1 (satu) komponen yang masih perlu ditingkatkan yaitu berkomunikasi dengan komunitas profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. Ada sebagian guru kurang mampu dalam kompetensi sosial, artinya guru kurang bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan ia berada, kurang santun dengan orang tua atau masyarakat setempat, guru sebaiknya dapat menggunakan waktu yang efisien, menarik dalam masyarakat dalam hal kebaikan. Tidak mampu artinya guru tidak bisa menyesuaikan diri dan berkomunikasi dengan lingkungan. Kurangnya komunikasi dengan orang lain, karena pendiam dan tidak mau tahu. Pada lingkungan yang baru, seorang guru harus mempelajari dulu adat istiadat sehingga mampu menyesuaikan diri dengan baik.

Banyak guru yang tidak mampu berkomunikasi dalam komunitasnya sendiri, misalnya mengemukakan gagasan/ide tentang berbagai penyelesaian masalah kependidikan. Tidak mampu dalam komunikasi ilmiah dalam wujud PTK maupun artikel ilmiah yang dipublikasikan dan lain-lain.

Model pembinaan kompetensi sosial guru menurut persepsi guru dapat dilaksanakan melalui Training ESQ, Out Bond, dan Diklat Etika.

Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat

Trining ESQ &

Pembinaan keagamaan

Out Bond

Kompetensi Sosial

Meningkat

Diklat Etik profesi Guru

Skema pembinaan kompetensi sosial guru dapat disajikan sebagai berikut:


Gambar 2. Model pembinaan kompetensi sosial guru pasca sertifikasi

DAFTAR PUSTAKA

Chamidi, Safrudin Ismi. 2004. “Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Manajemen Berbasis Sekolah”, dalam Isu-isu Pendidikan di Indonesia: Lima Isu Pendidikan Triwulan Kedua. Pusat Data dan Informasi Pendidikan, Balitbang Depdiknas.

Direktorat Ketenagaan. 2006. Rambu-rambu Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Direktorat Ketenagaan Dirjen Dikti.

Dirjen Dikti Dir PPTK Depdiknas. 2002. Standar Kompetensi Guru Kelas SD-MI Program D-II PGSD. Jakarta: Depdiknas.

Gunawan, Ary H,1995. Kebijakan-Kebijakan Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta.

Hamijoyo, Santoso S. 2002. “Status dan Peran Guru, Akibatnya pada Mutu Pendidikan”, dalam Syarif Ikhwanudin dan Dodo Murtadhlo. 2002. Pendidikan untuk Masyarakat Indonesia Baru. Jakarta: Grasindo.

Indra Djati Sidi. 2002. Menuju Masyarakat Pembelajar: Menggagas Paradigma Baru Pendidikan. Jakarta:Paramadina dan Logos Wacana Ilmu.

Ngabiyanto, Dkk. 2011. Model Pembinaan Kompetensi Guru Pasca Serifikasi Guru Dalam Jabatan, Lemlit Unnes

Rokhman, Fathur dkk. 2005. Studi Kebijakan Pengelolaan Guru Di Era Otonomi Daerah dalam Rangka Peningkatan mutu pendidikan. Penelitian Balitbang dan Lemlit Unnes.

Suparno, Paul. 2004. Guru Demokratis di Era Reformasi Pendidikan. Jakarta: Grasindo.

Suryadi, Ace dan Dasim Budimansyah. 2004. Pendidikan Nasional Menuju Masyarakat Masa Depan. Jakarta: Genesindo.

Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-undan No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Zamroni. 2000. Paradigma Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Bigraf Publishing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar