Jumat, 25 Januari 2013

KTSP SD CANDIREJO


BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab, untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 (UURI 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 No. 73 Tambahan Lembaran Negara No. 4301) dan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standard Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan Pendidikan memuat kurikulum sekolah sendiri dengan berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standard Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai pengemban kurikulum yang dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan.
Pelaksanaan kurikulum sekolah juga mengakomodasi penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mengutamakan pengelolaan manajemen Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM), serta peningkatan partisipasi masyarakat (PSM) sudah mulai dilaksanakan sejak diberlakukannya otonomi daerah (UURI No 22/1999) sehingga dengan penyusunan Kurikulum Sekolah memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah dan/atau di sekolah itu sendiri.
Sekolah Dasar Negeri (SDN)  sebagai salah satu lembaga pemerintah yang secara langsung melaksanakan  program-program pemerintah dalam bidang pendidikan formasl menyusun Kurikulum Sekolah sebagai pedoman operasional kegiatannya.
Penyusunan Kurikulum Sekolah ini berpedoman dan berdasarkan pada :
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 (Permendiknas 22/2006) yang memuat cakupan lingkup materi minimal tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar menengah.
4.      Permendiknas 23/2006 yang mengatur tentang Standard Kompetensi Lulusan, dan Permendiknas 24/2006 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas 22 dan 23 tahun 2006.

B.      TUJUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH
Tujuan pengembangan Kurikulum Sekolah untuk memberikan acuan kepada Kepala Sekolah, Guru dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan. Selain itu Kurikulum Sekolah disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1.      Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2.      Belajar untuk memahami dan menghayati
3.      Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
4.      Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain
5.      Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

C.     PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH
KTSP ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa penyusunan Kurikulum Sekolah ini didasari oleh beberapa prinsip sebagaimana dituangkan secara lengkap dan terinci pada penjelasan berikut ini.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standard kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan.

b.      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi kompetensi muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu pengembangan ketrampilan pribadi, ketrampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f.       Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah perkembangan manusia seutuhnya.
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbanngsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.     PRINSIP PELAKSANAAN KURIKULUM SEKOLAH
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kempetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.      Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu
a.       Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME;
b.      Belajar untuk memahami dan menghayati;
c.       Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif;
d.      Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain;
e.       Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan;
3.      Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik dengan memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
4.      Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik saling menerima dan menghargai, akrab dan hangat. Dengan prinsip Tut Wuri Handayani, Ing Madya Mangun Karsa, Ing Ngarsa Sung Tuladha (dibelakang memberikan daya dan kekuatan, ditengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
5.      Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia. Sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dengan prinsip Alam Takambang jadi Guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
6.      Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7.      Kurikulum yang mencakup seluruh kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

E.      PENGERTIAN ISTILAH
1.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (PP 19/2005; Pasal 1 ayat (13)).
2.      Kurikulum Sekolah adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum sekolah memuat komponen-komponen :
a.      Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
b.      Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
c.      Kalender pendidikan, dan
d.     Silabus (sebagai lampiran)
3.      Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus merupakan pembelajaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran SDN Candirejo terdapat pada lampiran.


















www.wapikweb.org.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar