BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan Nasional
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan
bertanggung jawab, untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan
suatu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik
Indonesia No. 20 tahun 2003 (UURI 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara tahun 2003 No. 73 Tambahan Lembaran Negara No. 4301) dan
Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standard
Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan Pendidikan memuat
kurikulum sekolah sendiri dengan berpedoman pada panduan yang disusun oleh
Badan Standard Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai pengemban kurikulum yang
dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan.
Pelaksanaan kurikulum
sekolah juga mengakomodasi penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mengutamakan
pengelolaan manajemen Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan
(PAKEM), serta peningkatan partisipasi masyarakat (PSM) sudah mulai
dilaksanakan sejak diberlakukannya otonomi daerah (UURI No 22/1999) sehingga
dengan penyusunan Kurikulum Sekolah memungkinkan penyesuaian program pendidikan
dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah dan/atau di sekolah itu
sendiri.
Sekolah Dasar Negeri
(SDN) sebagai salah satu lembaga
pemerintah yang secara langsung melaksanakan
program-program pemerintah dalam bidang pendidikan formasl menyusun
Kurikulum Sekolah sebagai pedoman operasional kegiatannya.
Penyusunan Kurikulum
Sekolah ini berpedoman dan berdasarkan pada :
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2),
(3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1),
(2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan, Pasal 1
ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7
ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal
10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 (Permendiknas 22/2006) yang
memuat cakupan lingkup materi minimal tentang standar isi untuk satuan
pendidikan dasar menengah.
4. Permendiknas
23/2006 yang mengatur tentang Standard Kompetensi Lulusan, dan Permendiknas
24/2006 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas 22 dan 23 tahun 2006.
B.
TUJUAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH
Tujuan pengembangan
Kurikulum Sekolah untuk memberikan acuan kepada Kepala Sekolah, Guru dan tenaga
kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program
yang akan dilaksanakan. Selain itu Kurikulum Sekolah disusun antara lain agar dapat
memberi kesempatan peserta didik untuk :
1. Belajar
untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Belajar
untuk memahami dan menghayati
3. Belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
4. Belajar
untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain
5. Belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif,
kreatif, efektif, dan menyenangkan.
C.
PRINSIP
PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH
KTSP ini dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
2. Beragam
dan terpadu
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
6. Belajar
sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Sebagaimana telah
disebutkan diatas bahwa penyusunan Kurikulum Sekolah ini didasari oleh beberapa
prinsip sebagaimana dituangkan secara lengkap dan terinci pada penjelasan
berikut ini.
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh
sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standard kompetensi lulusan dan
standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
a. Berpusat
pada potensi, perkembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta
tuntutan lingkungan.
b. Beragam
dan terpadu
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat
istiadat serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi
kompetensi muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antar substansi.
c. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan
atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang
secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong
peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum
dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin
relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu pengembangan
ketrampilan pribadi, ketrampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan.
f. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah perkembangan
manusia seutuhnya.
g. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbanngsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D.
PRINSIP
PELAKSANAAN KURIKULUM SEKOLAH
Dalam pelaksanaan
kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1. Pelaksanaan
kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk
menguasai kempetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik
harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh
kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2. Kurikulum
dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu
a. Belajar
untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME;
b. Belajar
untuk memahami dan menghayati;
c. Belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif;
d. Belajar
untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain;
e. Belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang
aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan;
3. Pelaksanaan
kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat
perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan dan kondisi peserta didik dengan memperhatikan keterpaduan
pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan,
kesosialan dan moral.
4. Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik saling menerima
dan menghargai, akrab dan hangat. Dengan prinsip Tut Wuri Handayani, Ing Madya Mangun Karsa, Ing Ngarsa Sung Tuladha (dibelakang
memberikan daya dan kekuatan, ditengah membangun semangat dan prakarsa, di
depan memberikan contoh dan teladan).
5. Kurikulum
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia. Sumber
belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar dengan prinsip Alam
Takambang jadi Guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di
masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan
sumber belajar, contoh dan teladan).
6. Kurikulum
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial budaya serta kekayaan
daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara
optimal.
7. Kurikulum
yang mencakup seluruh kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan
diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang
cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
E.
PENGERTIAN
ISTILAH
1. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (PP 19/2005; Pasal 1
ayat (13)).
2. Kurikulum
Sekolah adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum sekolah memuat komponen-komponen :
a. Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan
b. Struktur
dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
c. Kalender
pendidikan, dan
d. Silabus
(sebagai lampiran)
3. Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi
waktu, dan sumber belajar. Silabus merupakan pembelajaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
4. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan
pembelajaran SDN Candirejo terdapat pada lampiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar